Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo
Advertisement . Scroll to see content

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

Rabu, 08 Juli 2026 - 16:03:00 WIB
Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO
Identitas 7 tersangka pembakar pesawat AMA dan pembunuh pilot AS Kapten Nicholas F Goselin di Yahukimo telah ditetapkan polisi. Ketujuhnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO). (Foto: iNews TV/Nathan Making)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi menduga ketujuh tersangka secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot AS serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsidair Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal 20 tahun penjara.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik lebih dulu olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7/2026). Olah TKP dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Dalam proses tersebut, petugas mensterilisasi lokasi, dokumentasi, pengukuran titik penting, pemeriksaan kerusakan pesawat, lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti," katanya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen. Bagian tengah badan pesawat menjadi area dengan tingkat kerusakan paling parah. Saat dilakukan olah TKP, jenazah korban telah lebih dulu dievakuasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut