Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Anaknya di Wamena
WAMENA, iNews.id - Penyidik Polres Jayawijaya akhirnya menetapkan ibu kandung korban berinisial RW (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, Claritha Tehila Agatha Cristie Tana (8) hingga meninggal dunia, Minggu (21/01/2018).
Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa intensif ibu korban. Kini tersangka resmi menjadi tahanan Polres Jayawijaya.
Menurut Kapolres, tersangka sudah menjalani tes kejiwaan guna kepentingan penyidikan dan hasilnya tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan dan masih dalam kondisi sehat secara fisik dan psikis.
“Tersangka akan kita jerat dengan primer Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara,” ucap Kapolres.
Menurut Kapolres, saat ini masih menunggu keputusan pihak keluarga korban untuk melakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian korban. "Saya juga sudah mengimbau saat berkunjung ke rumah duka agar pihak keluarga untuk bisa menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” ucap Kapolres.