Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Ini Kata Kuasa Hukum

Senin, 12 September 2022 - 21:28:00 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Ini Kata Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto : iNews/Edy Siswanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur PapuaLukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Penetapan status tersangka kepada Gubernur Lukas Enembe tertanggal 5 September 2022 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu

Ketua Tim Penasihat Hukum Gubernur Papua, Roy Rening menilai penetapan status tersangka tersebut prematur. Hal ini lantaran syarat penetapan tidak dilaksanakan penyidik. 

"Karena sampai saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertantangan dengan KUHP," ujarnya didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan jubir Gubernur Rifai Darus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka harus punya dua alat bukti dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut