Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikepung Warga, Perampok Sembunyi di Gudang Minimarket Sumedang
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Kasus Mutilasi 4 Warga Papua Libatkan 6 Oknum TNI, Nomor 3 Motif Tak Diduga

Selasa, 30 Agustus 2022 - 11:23:00 WIB
Fakta-Fakta Kasus Mutilasi 4 Warga Papua Libatkan 6 Oknum TNI, Nomor 3 Motif Tak Diduga
Ketiga tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi warga Nduga, Papua. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

6. Ancaman hukuman

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Saat ini tim gabungan telah melakukan pencarian terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan Bid Labfor Polda Papua dan melakukan otopsi serta tes DNA terhadap para korban untuk mengetahui identitasnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut