Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raja Ampat Geger! Mayat Pria Berjaket Pelampung Diduga WNA Ditemukan Mengapung di Pantai
Advertisement . Scroll to see content

Emosi Belum Terima Upah, Pemuda Ini Nekat Rusak Tugu Ikon Wisata Raja Ampat

Senin, 11 Mei 2020 - 01:35:00 WIB
Emosi Belum Terima Upah, Pemuda Ini Nekat Rusak Tugu Ikon Wisata Raja Ampat
Polres Raja Ampat menangkap pelaku perusakan tugu selamat datang. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

“Pelaku juga merasa kesal karena jasa kerja sebagai pekerja proyek pembangunan tugu selamat datang tersebut tidak sesuai dengan perjanjian,” katanya. 

Akibat perbuatannya itu, Yulius Parapa harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Raja Ampat.

"Kami masih mendalami lagi motif lain di balik kasus ini. Dalam kasus ini, pelaku Yulius Parapa dikenakan Pasal 410 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,” katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut