Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Ditanya soal Mas Kawin, Pria di Jayapura Aniaya Pasangan hingga Memar

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:51:00 WIB
Ditanya soal Mas Kawin, Pria di Jayapura Aniaya Pasangan hingga Memar
Pria berinisial SN yang menganiaya pasangannya saat diserahkan petugas Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala serta rasa sakit pada rusuk kiri karena dipukul pelaku menggunakan tangan dan kaki.

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/307/III/2022/SPKT/Polresta Jpr Kota/Polda Papua tanggal 3 Maret 2022.

Atas perkara tersebut, tersangka SN disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Tersangka sudah kami serahkan bersama barang bukti ke Jaksa," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut