Dapat Kelonggaran, Warga Papua Diizinkan Beribadah Bersama Sepekan Sekali
Jumat, 19 Juni 2020 - 15:15:00 WIB
"Satpol PP akan melakukan pengecekan sidak bekerja sama dengan warga dalam penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Papua kembali memberlakukan relaksasi (kelonggaran) pembatasan sosial tahap kedua bagi masyarakat di wilayahnya yang dimulai 20 Juni hingga 3 Juli 2020.
Jika sebelumnya kelonggaran dalam beraktifitas dilakukan sejak 5 Juni hingga 19 Juli 2020, kini relaksasi tahap kedua sesuai dengan waktu 14 hari masa inkubasi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal