SORONG, iNews.id – Bupati Tambrauw, Provinsi Papua Barat, Gabriel Asem membantah tegas adanya kampung siluman atau kampung fiktif penerima dana desa di wilayahnya. Semua kampung yang ada di Tambrauw sudah terdaftar.
Gabriel mengatakan pemekaran kampung di Kabupaten Tambrauw dilakukan dengan prosedur dan mekanisme yang berdasar pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
Pemprov Papua Barat Akan Telusuri Kampung Siluman Penerima Dana Desa
"Mengenai usulan pemekaran, itu aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPRD yang kemudian disikapi berdasarkan hak inisiatif dewan dan diteruskan kepada kepala daerah, sehingga dapat diputuskan bersama melalui sidang paripurna dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya, Senin (18/11/2019).
Selain membantah, Gabriel juga mempertanyakan definisi fiktif pada kata kampung fiktif yang marak menjadi pemberitaan belakangan ini. “Sebenarnya kata fiktif harus diperjelas, fiktif dalam hal apa?” katanya.
Desa Siluman di Papua, Punya Kepala Kampung Tak Ada Warga
Menurutnya, 216 kampung di Kabupaten Tambrauw sudah terdaftar dalam Permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat. Selain itu, masing-masing kampung telah melaksanakan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.