Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Diberhentikan 17 Februari
"Undangan untuk para anggota DPRD menggelar Bamus pada Selasa besok. Hari ini kami dari Sekretariat Dewan akan distribusikan kepada mereka dan selanjutnya rencana hari Rabu digelar paripurna," ujar Mansyur.
Mansyur mengatakan, selain dari Kemendagri, pihaknya juga telah menerima surat dari Biro Pemerintahan Provinsi Papua untuk segera menggelar rapat paripurna pemberhentian tersebut.
"Kami akan melaporkan kepada gubernur Papua Barat dan selanjutnya dari gubernur Papua Barat, dilanjutkan ke Kemendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian," ujarnya.
Diketahui, dalam Pilkada Raja Ampat pada 9 Desember 2020 lalu, petahana Abdul Faris Umlati tidak lagi berpasangan dengan Manuel Urbinas. Faris memilih pasangan wakil bupatinya dari unsur birokrat yakni, Orideko Iriano Burdam, yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Dalam Pilkada Raja Ampat yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu, Paslon Abdul Faris Umlati-Orideko Iriano Burdam berhasil meraih suara terbanyak. Paslon tunggal tersebut berhadapan dengan Kolom Kosong.
Meskipun meraih kemenangan, Faris-Ori tak lantas langsung dilantik pada Februari 2021 ini. Keduanya harus menunggu hasil keputusan MK setelah hasil Pilkada Raja Ampat yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu digugat oleh Papua Forest Watch. Gugatan itu mereka layangkan karena menganggap pelaksanaan pilkada dipenuhi pelanggaran.
Editor: Maria Christina