Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Bukti Kurang, Berkas Perkara Mutilasi 4 Warga Papua Dikembalikan Otmilti Makassar

Selasa, 04 Oktober 2022 - 16:58:00 WIB
Bukti Kurang, Berkas Perkara Mutilasi 4 Warga Papua Dikembalikan Otmilti Makassar
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan dan apabila benar ada keterlibatan prajurit, akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut