Bocah 9 Tahun Diduga Diperkosa Oknum Anggota Polres Sorong Kota di Hutan
Jein melanjutkan, atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan dalam proses pemulihan.
Dari informasi yang dihimpun, Polres Sorong kota telah mendindak lanjuti laporan kasus tersebut. Penyidik dari Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Pelaku sudah ditahan di rutan Polres Sorong kota guna kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing mengatakan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang membuat pelanggaran hukum. Apalagi melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kota Sorong.
“Dengan adanya kejadian itu kita akan tindak dan diberikan sanksi, Bahkan kita aparat Polri punya kode etik personil. Sehingga ada pelanggaran-pelanggaran seperti itu akan berhadapan dengan sidang kode etik," kata Tornagogo.
Saat disinggung bagaimana sanksi terhadap pelaku, Tornagogo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi.
“Sanksinya, akan kita lihat dulu kadar kesalahan yang dilakukan oknum anggota tersebut terlebih dahulu, sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika, yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bisa saja kita lakukan pemecatan,” kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto