Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bocah 9 Tahun Diduga Diperkosa Oknum Anggota Polres Sorong Kota di Hutan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:45:00 WIB
Bocah 9 Tahun Diduga Diperkosa Oknum Anggota Polres Sorong Kota di Hutan
Korban didampingi kuasa hukum dan petugas dari Polres Sorong kota saat melakukan visum di sebuah rumah sakit di kota Sorong. (Chanry Andrew/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Jein melanjutkan, atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan dalam proses pemulihan.

Dari informasi yang dihimpun, Polres Sorong kota telah mendindak lanjuti laporan kasus tersebut. Penyidik dari Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Pelaku sudah ditahan di rutan Polres Sorong kota guna kepentingan penyidikan.

Korban dan kuasa hukum melapor ke Propam Polres Sorong Kota (Andrew Chan/iNews)
Korban dan kuasa hukum melapor ke Propam Polres Sorong Kota (Andrew Chan/iNews)

Sementara itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing mengatakan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang membuat pelanggaran hukum. Apalagi melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kota Sorong.

“Dengan adanya kejadian itu kita akan tindak dan diberikan sanksi, Bahkan kita aparat Polri punya kode etik personil. Sehingga ada pelanggaran-pelanggaran seperti itu akan berhadapan dengan sidang kode etik," kata Tornagogo.

Saat disinggung bagaimana sanksi terhadap pelaku, Tornagogo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi.

“Sanksinya, akan kita lihat dulu kadar kesalahan yang dilakukan oknum anggota tersebut terlebih dahulu, sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika, yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bisa saja kita lakukan pemecatan,” kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut