Bocah 9 Tahun Diduga Diperkosa Oknum Anggota Polres Sorong Kota di Hutan
SORONG, iNews.id - Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sorong Kota diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 9 tahun. Atas pelecehan itu, korban dengan didampingi kuasa hukumnya melapor ke Propam Polres Sorong.
Kuasa hukum korban, Jein Roby Wosiry mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu (11/7/2020) di kawasan hutan Kota Sorong, Papua Barat. Dugaan pencabulan itu bermula saat bocah tersebut diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku yang diketahui masih merupakan kerabat bocah tersebut ke kawasan hutan lindung di kota Sorong.
“Korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku hingga akhirnya dibawa ke kawasan hutan lindung dan diduga diperkosa. Diduga terduga pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras. Setelah pulang bocah tersebut menceritakan tindakan yang dialami kepada orang tuanya," kata Jein, Sabtu (18/7/2020).
Jein, menambahkan, begitu mendengar keterangan korban, keluarga memutuskan melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam, Polres Sorong Kota, pada Rabu (15/7/2020).
"Kami mendampingi sampai ke Propam. Kemarin kami berkoodinasi dengan Propam, Propam katakan kasus itu tetap dilanjutkan," katanya.