Bikin Resah Warga, 7 Pelaku Curanmor di Manokwari Ditangkap Polisi
"Mereka ini beraksi dengan peran masing-masing," katanya.
Kemudian tersangka ABR merupakan residivis kasus yang sama dan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Manokwari usai mengikuti sidang pada 24 Mei. Dia mencuri satu unit motor dan ditangkap tim Satreskrim Polresta Manokwari pada 31 Mei lalu.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Wakapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, tiga tersangka lainnya yaitu GGH, VR dan RS yang beraksi sendiri-sendiri. Hasil pemeriksaan, tersangka GGH telah berulang kali mencuri motor di beberapa lokasi yang berbeda.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Kemudian untuk tersangka VR dikenakan Pasal 363 KUHP.
Selanjutnya untuk tersangka RS, ada dua laporan polisi kasus curanmor dengan barang barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita sebanyak empat unit.
Polisi menjerat tersangka RS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka GGH dan VR masing-masing satu unit motor," kata Nirwan.
Editor: Donald Karouw