Bawa Ratusan Kaleng Miras dan Ganja, 4 Warga Entrop Diamankan Satgas Pamtas
Kemudian sekitar pukul 15.00 Wit, lanjut Erwin Iswari, personel Satgas juga berhasil mengamankan ratusan kaleng miras yang dibawa oleh dua warga atas nama Kristina (58) dan Ani (28), warga Entrop.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur yang melarang peredaran miras, sebanyak 264 kaleng miras ilegal kami amankan saat melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur tetap (Protap),” katanya.
Menurut dia, hal ini sudah menjadi komitmen jajarannya untuk mencegah peredaran terhadap barang terlarang di wilayah perbatasan, sehingga tidak ada celah bagi pelaku untuk membawa barang terlarang masuk ke Indonesia.
“Personel kami (Satgas Yonif 328) rutin melakukan sweeping, patroli dan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pelintas batas yang masuk atau keluar wilayah Indonesia,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki