Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Perempuan 26 Tahun di Jayapura Diduga Diperkosa Ayah Kandung dalam Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Ratusan Kaleng Miras dan Ganja, 4 Warga Entrop Diamankan Satgas Pamtas

Kamis, 04 Juli 2019 - 23:30:00 WIB
Bawa Ratusan Kaleng Miras dan Ganja, 4 Warga Entrop Diamankan Satgas Pamtas
Satgas Pamtas Yonif 328/DGH mengamankan warga Entrop, Distrik Muara Tami, Jayapura karena kedapatan membawa ratusan kaleng miras. (Foto: Dispenad)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Personel Komando Taktis (Pos Kotis) Skouw, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 328/DGH mengamankan empat  warga Entrop, Distrik Muara Tami karena kedapatan membawa ratusan kaleng minuman keras (miras) ilegal dan tujuh gram ganja.

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari mengatakan, berbagai modus digunakan para pelaku penyelundupan barang terlarang narkotika jenis ganja untuk dapat melewati perbatasan.

“Salah satunya menyimpan paket ganja tersebut di celana dalam agar tidak diketahui oleh personel Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, di Pos Kotis, Skouw pada Rabu (3/7/2019),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Distrik Muara Tami, Jayapura, Kamis (4/7/2019).

Dansatgas menjelaskan, modus seperti ini dilakukan Herman Heselow (19) dan Man Eselo (28) saat melintasi Pos Kotis, sekitar pukul 11.00 WIT. Mereka berdua baru kembali dari Papua New Guinea (PNG). Merasa curiga dengan gerak-geriknya, Provos melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan paket ganja seberat tujuh gram disimpan di celana dalam milik Herman. Saat diinterogasi, Herman mengaku membeli barang terlarang tersebut dari seseorang warga PNG untuk dipakai sendiri,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut