Bantu Pelanggan saat Pandemi Corona, PDAM Jayapura Perpanjang Waktu Bayar Tagihan
JAYAPURA, iNews.id - Pandemi Covid-19 mengakibatkan kemampuan daya beli masyarakat menurun dan menambah beban ekonomi. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura memberikan kemudahan kepada pelanggan dengan memperpanjang batas waktu pembayaran tagihan selama masa sulit ini.
Jika biasanya batas waktu pembayaran tagihan hanya sampai tanggal 20 setiap bulan, kali ini akan diperpanjang sampai tanggal 30.
"Kami tidak memberikan kebijakan penggratisan untuk pembayaran tagihan, tapi kami memperpanjang batas waktu pembayarannya," kata Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna, di Jayapura, Kamis (14/8/2020).
Menurut Entis, mereka tidak bisa menggratiskan biaya operasional PDAM karena dibiayai seluruhnya melalui pembayaran rekening air pelanggan. PDAM juga tidak menerima subsidi dari pemerintah daerah untuk operasional.
"Apabila tagihan pelanggan digratiskan, maka akan berdampak pada cash flow (aliran dana) perusahaan sehingga kami tidak dapat menggaji karyawan PDAM," ujarnya.