Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Bakar Istri hingga Tewas, Bripka I Putu Susitana Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 25 Juni 2021 - 21:11:00 WIB
Bakar Istri hingga Tewas, Bripka I Putu Susitana Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara
Bripka I Putu Susitana yang bertugas di Polres Sorong Kota (kiri), tega membakar istrinya hingga tewas. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, iNews.id - Bripka I Putu Susitana, anggota Polres Kota Sorong, Papua Barat yang tega membakar istrinya hingga tewas segera dipecat. Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, karena kejadian ini dilakukan dengan perencanaan, maka pelaku diancam pidana selama 15 tahun penjara. Awalnya memang tersangka hendak disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. 

"Tapi karena sampai korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya, itu nanti dari hasil pemeriksaan lanjutan," ujarnya, Kamis (24/6/2021). 

Dia juga memastikan Ary segera dipecat atas perbuatannya menganiaya istri hingga tewas. 

"Karena ini penganiayaan terbukti, apalagi meninggal, pasti dipecat," katanya.

Diketahui, sebelum membakar istrinya, BD, Bripka I Putu Susitana lebih dulu menganiaya BD, Selasa (22/6/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut