Bahas Penunjukan Plh Gubernur Papua, Kemendagri: Itu Hal Lumrah
Senin, 28 Juni 2021 - 12:05:00 WIB
Dia mengatakan, pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yakni untuk keperluan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Sebab da dokumen-dokumen persyaratan yang harus ditandatangani oleh kepala daerah. Hal ini bisa dilakukan oleh seorang plh gubernu.
"Pada 2021 ini, Papua memiliki dana alokasi khusus fisik yang jumlahnya kurang lebih Rp422 miliar yang dialokasikan untuk tujuh bidang pembangunan," katanya.
Tujuan Kemendagri menunjuk plh gubernur hanya untuk mendorong agar DAK Fisik itu betul-betul dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal