Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Akses Mudah Jadi Pemicu Maraknya Pinjaman Online Ilegal

Minggu, 24 Oktober 2021 - 13:33:00 WIB
Akses Mudah Jadi Pemicu Maraknya Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

 
Dia menjelaskan tidak hanya itu, sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone dan lokasi, riwayat pelayanan kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum.

"Bahkan pinjaman daring ilegal tersebut menetapkan suku bunga tinggi, fee besar dan denda tidak terbatas," katanya lagi.

Dia menambahkan apabila mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan) maka blokir nomor kontak yang meneror, segera beritahu ke seluruh kontak di telepon selular untuk mengabaikan pesan dari pinjaman daring ilegal, segera lapor polisi dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
 
Sekadar diketahui, fintech P2P Lending atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan pinjaman daring adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut