7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar
Penyidik kini juga menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan kawasan hutan yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan dugaan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah namun tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Polisi mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian terhadap pihak-pihak tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas kejahatan kehutanan yang dilakukan secara terorganisir.
Menurutnya, negara terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dirusak serta memperkuat tata kelola kehutanan agar lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta ketentuan dalam UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja.
Para pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda mulai Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Editor: Donald Karouw