6 Fakta Wabup Yalimo Tabrak Polwan Bripka Christin Hingga Tewas di Jayapura
Menurut dia, tidak ada pengecualian di hadapan hukum, semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada pengecualian, tetap di proses hukum, pelaku mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh miras, tidak ada SIM dan STNK, korban (Bripka Christin) meninggal dunia, semua sejajar di muka hukum,” kata Urbinas.
5. Diproses Hukum
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan akan memproses hukum penabrak anggota Polwan hingga meninggal dunia. Meskipun pelakunya pejabat, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (31), itu akan tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Dirlantas untuk memproses pelaku penabrak dan menyita barang bukti. Akibat yang ditimbulkan sangat fatal,’’ ujar Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Rabu (16/9/2020).
6. Terancam Tak Maju di Pilkada 2020
Wabup Erdi Dabi terancam gagal maju di Pilkada Yalimo 2020 lantaran kecerobohannya dalam mengemudikan kendaraan. Erdi Dabi yang merupakan kader Partai Demokrat itu sudah mendaftar di KPU Yalimo bersama calon pendampingnya, Jhon W Wilil.
Editor: Kastolani Marzuki