3 Anggota Polresta Jayapura Disidang Displin, Terlibat Pencurian hingga Bolos Kerja
“Hukuman yang kami berikan ini sebagai efek jera dan perenungan bagi kalian untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Atasan kalian sangat menyayangi kalian dan telah memutuskan dengan sangat matang hukuman apa yang layak dan pantas untuk kalian jalani,” katanya.
Penegasan khusus juga diberikan AKBP Deni Herdiana terhadap Briptu MA yang telah melakukan tindak pidana pencurian. Dia mengatakan, perbuatan tersebut sangat mempermalukan institusi dan atasan.
“Kita dididik dan ditempa bukan untuk melakukan hal tercela, namun menjalankan tugas dengan amanah dan melayani masyarakat. Saya harapkan setelah lepas dari sini, jalani hukuman dan segera bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa karena tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri,” ucapnya.
Turut hadir juga dalam persidangan yakni Kabag Ren Kompol Marthen Luther Rona, Kabag Sumda AKP Sajuri, Kasi Propam Ipda Basriman, Kasubbag Hukum Bag Sumda Iptu Rudi Rubianto dan Brigpol Yulius.
Editor: Donald Karouw