Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan
Advertisement . Scroll to see content

3 Anggota Polresta Jayapura Disidang Displin, Terlibat Pencurian hingga Bolos Kerja

Jumat, 27 Oktober 2023 - 20:07:00 WIB
3 Anggota Polresta Jayapura Disidang Displin, Terlibat Pencurian hingga Bolos Kerja
Ketiga anggota Polresta Jayapura saat menjalani sidang disiplin. (Foto: Humas Polda Papua)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Tiga Personel Polresta Jayapura menjalani sidang disiplinanggota Polri. Sidang dipimpin langsung Wakapolresta AKBP Deni Herdiana di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (27/10/2023).

Ketiganya Briptu MA personel SPKT, Briptu BK personel Satlantas dan Bripda VY anggota Satuan Sat Samapta, Ketiganya telah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik seksi Propam sebelum mengikuti sidang disiplin.

Wakapolresta menjelaskan, dua personel yang sidangkan yakni Briptu BK dan Bripda VY disidang akibat tidak menjalani tugas kedinasan selama beberapa bulan. Sementara Briptu MA terlibat dalam kasus pencurian.

"Penjatuhan hukum kepada ketiganya yakni penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, mutasi yang bersifat demosi serta penempatan dalam tempat khusus yakni sel tahanan selama 21 hari," ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Wakapolresta menegaskan kepada ketiga terduga pelanggar agar mensyukuri hikmat yang telah Tuhan berikan kepada mereka dengan menjalani tugas serta menghindari pelanggaran dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Hukuman yang kami berikan ini sebagai efek jera dan perenungan bagi kalian untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik. Atasan kalian sangat menyayangi kalian dan telah memutuskan dengan sangat matang hukuman apa yang layak dan pantas untuk kalian jalani,” katanya.

Penegasan khusus juga diberikan AKBP Deni Herdiana terhadap Briptu MA yang telah melakukan tindak pidana pencurian. Dia mengatakan, perbuatan tersebut sangat mempermalukan institusi dan atasan.

“Kita dididik dan ditempa bukan untuk melakukan hal tercela, namun menjalankan tugas dengan amanah dan melayani masyarakat. Saya harapkan setelah lepas dari sini, jalani hukuman dan segera bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa karena tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri,” ucapnya.

Turut hadir juga dalam persidangan yakni Kabag Ren Kompol Marthen Luther Rona, Kabag Sumda AKP Sajuri, Kasi Propam Ipda Basriman, Kasubbag Hukum Bag Sumda Iptu Rudi Rubianto dan Brigpol Yulius.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut