Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh
Advertisement . Scroll to see content

2 Penganiaya dan Perampas Senpi Milik Anggota TNI di Wakal Ditangkap, 2 Lagi Buron

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:16:00 WIB
2 Penganiaya dan Perampas Senpi Milik Anggota TNI di Wakal Ditangkap, 2 Lagi Buron
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora (tengah) saat ekspose penangkan dua dari empat terduga penganiayaan anggota TNI AD dan perampasan satu pucuk senpi laras pendek di Mapolresta Pulau Ambon. (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Dua terduga pelaku penganiayaan dan perampasan satu pucuk senjata api laras pendek milik anggota TNI AD dari Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XVI Pattimura Elpiawan ditangkap. Mereka diamankan personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease

"Dua pelaku yang telah diamankan dan sementara diproses hukum berinisial DN (29) dan HW (25)," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Selasa (20/6/2023).

Sementara dua tersangka lain berinisial RB alias Baret dan BM masih diburu. Mereka menganiaya korban Elpiawan pada 27 Februari 2023 di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Pelaku DN dan HW ditangkap berdasarkan laporan yang dilakukan korban Elpiawan usai menjalani perawatan medis akibat luka bacok yang dialaminya.

Menurutnya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut