Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

2 Oknum TNI AD Ditangkap karena Miliki Amunisi Ilegal, Prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya

Kamis, 09 Februari 2023 - 15:16:00 WIB
2 Oknum TNI AD Ditangkap karena Miliki Amunisi Ilegal, Prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya
Barang bukti kepemilikan amunisi ilegal oleh oknum prajurit TNI AD. (Foto: Korem 172/PWY).
Advertisement . Scroll to see content

JAYAWIJAYA, iNews.id - Sebanyak dua oknum prajuritTNI Angkatan Darat (AD) ditangkap karena memiliki amunisi ilegal. Keduanya merupakan prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya. 

Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring mengungkapkan, kedua prajurit itu, Pratu MS dan Prada MS. Saat ini, kata dia keduanya tengah diperiksa intensif.

"Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal," ujar JO Sembiring dalam keterangannya dikutip, Kamis (9/2/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap dua prajurit tersebut berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala desa. LK kemudian mengaku telah menyerahkan munisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.

Menurutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi itu dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya diketahui tentang 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh mereka.

“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut