Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Warga Mataram Catat, Ini Detail Aturan Baru Pemberian Nama Anak

Jumat, 27 Mei 2022 - 16:45:00 WIB
Warga Mataram Catat, Ini Detail Aturan Baru Pemberian Nama Anak
Ilustrasi aturan baru nama anak yang mulai disosialisasikan Dukcapil Mataram. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Amran mengatakan, aturan tersebut diberlakukan bagi pengajuan dokumen kependudukan baru sehingga warga negara yang sebelumnya masih menggunakan nama hanya satu kata atau lebih dari 60 huruf tidak diminta untuk mengganti atau menambah nama mereka.

Selain sosialisasi langsung kepada pemohon dokumen kependudukan yang datang ke Dukcapil, pihaknya juga berkoordinasi dengan rumah sakit dan Puskesmas yang menangani kelahiran.

"Setiap anak yang lahir, dokumennya akan diserahkan secara kolektif untuk penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA)," ucapnya.

Di samping itu, sosialisasi juga dilakukan melalui sekolah-sekolah saat pelayanan jemput bola penerbitan KTP elektronik bagi pelajar yang sudah masuk usia 17 tahun.

"Harapannya, anak-anak bisa menginformasikan aturan baru itu kepada orang tua mereka atau masyarakat lainnya," kata Amran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut