Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz Mizan Dihukum 6 Bulan Penjara, Kasus Ujaran Kebencian

Selasa, 06 Desember 2022 - 17:28:00 WIB
Ustaz Mizan Dihukum 6 Bulan Penjara, Kasus Ujaran Kebencian
Terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah (kedua kanan) berjalan menuju kursi pesakitan di hadapan Majelis Hakim sidang perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok di Pengadilan Negeri Mataram. (ANTARA/Dhimas BP)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut Hakim tidak menguraikan tentang penetapan status penahanan dari Ustaz Mizan yang kini masih menjalani status sebagai tahanan kota.

Putusan Hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Ustaz Mizan.

Namun putusan ini sebanding dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan 19 detik video ceramah Ustaz Mizan dari durasi lengkap 1 jam 17 menit 15 detik.

Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut