Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Terkuak, Tarif Penyalur Pemberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia Rp6 Juta per Orang

Kamis, 06 Januari 2022 - 10:37:00 WIB
Terkuak, Tarif Penyalur Pemberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia Rp6 Juta per Orang
Petugas kepolisian mengawal pria berinisial MU alias Long (tengah) terduga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Malaysia. (Foto: Antara/HO-Humas Polda NTB)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Polda NTB mengungkap tarif dari penyalur berinisial MU alias Long untuk satu kali biaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Tarif satu orangnya yakni Rp6 juta hingga Rp10 juta. 

"Tarif untuk satu orang PMI itu Rp6 juta sampai Rp10 juta. Jadi dalam hal ini bukan korban yang dibayar, melainkan korban yang membayar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komibes Pol Hari Brata, Rabu (5/1/2022).

Dengan menyerahkan uang Rp6-10 juta, warga mendapatkan kemudahan untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri. Uang itu memuluskan PMI bekerja di luar negeri tanpa harus mengikuti prosedur resmi sesuai aturan pemerintah.

"Jadi tidak ada repot-repot si PMI jalani prosedur. Pembuatan paspor, visa, medical check-up, itu semua tidak ada," ujarnya.

Namun untuk mempermudah PMI bekerja di negeri orang, tanpa harus kucing-kucingan dengan otoritas keamanan setempat, Long membuatkan mereka kartu identitas penduduk Malaysia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut