Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah
“Namun, setelah dilakukan pengecekan, cincin tersebut diketahui bukan emas murni. Kecurigaan korban semakin kuat ketika pelaku kembali menawarkan barang serupa beberapa hari kemudian,” katanya.
Merasa dirugikan, korban kemudian mengamankan salah satu pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Tim Puma yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku lainnya dan menangkap mereka di wilayah Kecamatan Narmada dengan bantuan Unit Reskrim Polsek setempat.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu, serta perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aksi penipuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui menggunakan nota palsu untuk meyakinkan korban terkait keaslian barang yang dijual. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Editor: Donald Karouw