Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap 41 Orang, Polda NTB Bakal Telusuri Jaringan Judi Online

Jumat, 26 Agustus 2022 - 11:51:00 WIB
Tangkap 41 Orang, Polda NTB Bakal Telusuri Jaringan Judi Online
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (Kiri) menujukkan barang bukti (Foto: iNews/Romi Ardi)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 41 orang tersangka kasus judi online. Polda NTB pun memastikan akan menelusuri jaringan judi online tersebut.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengungkapan judi online ini dilakukan di seluruh jajaran polres kabupaten/kota. Hasilnya ada 31 kasus perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir.

"Dari 31 kasus perjudian, polisi menetapkan 41 orang tersangka yang terdiri atas 37 pria dan 4 wanita," kata Djoko Poerwanto, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menambahkan, akan menelusuri peran pihak lain dalam jaringan judi online ini.

"Jadi, masih ada sebagian (kasus judi online) yang harus kami kembangkan karena ada sebagian dari pelaku yang tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dengan upline (perekrut)," kata Teddy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut