Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Sabu 520 Gram dalam Dubur, 2 Pemuda Ditangkap Polisi di Pelabuhan Lembar

Minggu, 23 Mei 2021 - 12:24:00 WIB
Selundupkan Sabu 520 Gram dalam Dubur, 2 Pemuda Ditangkap Polisi di Pelabuhan Lembar
Kedua pelaku penyelundupan sabu dalam dubur yang ditangkap Polda NTB. (ANTARA/HO-Polda NTB)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada polisi, My mengaku sudah empat kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok. Setiap membawa satu ons sabu, dia menerima upah Rp10 juta dari pesuruh.

Karena itu, polisi menyimpulkan ada peran pesuruh dari aksi penyelundupan sabu asal Batam .

"Karena itu, sekarang kami kembangkan siapa orang yang menyuruhnya," ujar Helmi.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara 20 tahun penjara dan atau seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut