Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Narkoba di Lombok Timur Sembunyikan Sabu dalam Gagang Sapu

Rabu, 13 September 2023 - 13:51:00 WIB
Residivis Narkoba di Lombok Timur Sembunyikan Sabu dalam Gagang Sapu
Pelaku saat digerebek di rumahnya dan ditemukan dua paket sabu di gagang sapu. (Ramli Nurawang).
Advertisement . Scroll to see content

"Selain itu, Tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 korek api gas, 2 buah HP Android dan 1 buah HP kecil," kata Suputra.

Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi menyita 2,69 gram sabu.

Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 divonis 8 tahun di Pengadilan Negeri Dompu dan bebas bersyarat bulan April 2022.

"Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara," katanya

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut