Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Pura-Pura Menolong, Pria Ini Bawa Kabur iPhone Milik Korban Kecelakaan

Rabu, 26 Januari 2022 - 12:36:00 WIB
Pura-Pura Menolong, Pria Ini Bawa Kabur iPhone Milik Korban Kecelakaan
Pura-Pura Menolong, Pria Ini Bawa Kabur iPhone Milik Korban Kecelakaan (Foto: Dok Polres Lobar)
Advertisement . Scroll to see content

Dari keterangan singkat tersangka, iPhone tersebut sempat dijual kepada seseorang. Oleh si pembeli iPhone tidak bisa dioperasikan sehingga ingin dijual kembali dengan membongkar HP tersebut untuk dijual onderdilnya.

Namun hal itu belum sempat terjadi, karena kepolisian Polsek Sandubaya terlebih dahulu menangkap pelaku dan mengetahui keberadaan iPhone milik korban tersebut

“Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut