Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Polda NTB Sita 1.116 Paspor Hasil Kasus Perdagangan Orang Perusahaan Ilegal

Kamis, 08 Februari 2024 - 14:29:00 WIB
Polda NTB Sita 1.116 Paspor Hasil Kasus Perdagangan Orang Perusahaan Ilegal
Polda NTB Sita 1.116 Paspor Hasil Kasus Perdagangan Orang Perusahaan Ilegal (Foto: Ilustrasi/imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat turut menyampaikan kronologi penangkapan tiga tersangka.

"Penangkapan kami lakukan dari tindak lanjut laporan 9 korban yang tak kunjung diberangkatkan pihak perusahaan," ujar Kombes Pol. Syarif.

Dari tindak lanjut laporan turut terungkap bahwa PT Mahesa Tunggal Putra tidak mengantongi izin yang sah.

"Setelah kami cek ternyata perusahaan ini tidak terdaftar di P3MI," katanya.

Dengan hasil penyidikan demikian, penyidik menetapkan ke empat tersangka dengan salah satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian melanggar Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Terhadap ketiga tersangka kini sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB. Untuk penanganan masih tahap pemberkasan," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut