Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pernikahan Usia Dini di Lombok Tengah Meningkat selama Pandemi Covid-19

Senin, 08 November 2021 - 15:31:00 WIB
Pernikahan Usia Dini di Lombok Tengah Meningkat selama Pandemi Covid-19
Panitra Muda Pengadilan Agama Praya, Salman (Foto: Antara/Akhyar)
Advertisement . Scroll to see content

Dikatakan, batas umur minimal anak boleh menikah sesuai Undang-undang tentang perkawinan awalnya itu memang 16 tahun. Kemudian dilakukan revisi dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

"Kalau melihat kasus yang mengajukan dispensasi nikah, angka pernikahan anak di bawah umur selama pandemi ini cukup tinggi di Lombok Tengah," katanya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur yakni, kurangnya tanggung jawab orang tua dalam memperhatikan anaknya. Selain itu faktor lingkungan dan ekonomi serta kehamilan duluan bisa menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur.

"Itu yang nampak saat ini setelah dikaji dari beberapa kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut