Perindo Apresiasi Penghentian Kasus Pria NTB yang Bunuh 2 Begal: Demi Kemanusiaan, Ini Upaya Bela Diri
Senin, 18 April 2022 - 20:10:00 WIB
Tidak lama kemudian, dua begal lainnya datang hendak membantu. Namun seusai melihat dua rekannya tewas terkapar di jalan, kedua begal itu bergegas kabur menggunakan motor.
Seusai membunuh dua begal, AS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menuai protes dari warga setempat. Polda NTB akhirnya mengeluarkan SP-3 atau pemberhentian kasus tersebut. Amaq Sinta hanya dikenakan wajib lapor.
Editor: Maria Christina