Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasikan Aspirasi Masyarakat, Yusuf Bora Fokus Pemberdayaan UMKM di Sumba Barat Daya
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Apresiasi Penghentian Kasus Pria NTB yang Bunuh 2 Begal: Demi Kemanusiaan, Ini Upaya Bela Diri

Senin, 18 April 2022 - 20:10:00 WIB
Perindo Apresiasi Penghentian Kasus Pria NTB yang Bunuh 2 Begal: Demi Kemanusiaan, Ini Upaya Bela Diri
Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Atharifathullah (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

LOMBOK, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengapresiasi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus M alias Amaq Sinta (34), warga Kabupaten Lombok Tengah. Dia sempat ditetapkan menjadi tersangka seusai membunuh dua begal.

"Perbuatan membunuh dua begal itu dalam upaya membela diri. Dengan SP3 kasus ini tentu memberikan rasa kemanusiaan kepada warga yang menjadi korban begal, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka kasus pembunuhan," kata Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Atharifathullah, Senin (18/4/2022).

Atharifathullah mengatakan, ada dua hal yang perlu dicermati dalam kasus AS ini. Pertama, kasus ini harus dilihat dari sisi AS sebagai  korban begal dan upaya membela diri. Kedua, aksi menghilangkan dua nyawa begal merupakan perbuatan melawan hukum, namun setidaknya ada pengecualian. 

"Membunuh memang bersalah. Tetapi kan ada klausul lain menurut ilmu hukum dari sisi kemanusiaan dan alasan lain, bahwasanya perbuatan itu dalam upaya membela diri karena merasa terancam," ujarnya.

Di awal kasus ini mencuat, dia menjelaskan Partai Perindo NTB tentu tidak sepakat AS ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Pasalnya, AS hanyalah seorang warga yang ingin membela diri dari aksi begal tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut