Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Monyet Peliharaan Lepas hingga Serang Warga di Jombang, 2 Orang Luka Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Pengiriman 17.160 Ekor Benih Lobster Digagalkan Polairud Polda NTB, 1 Orang Ditangkap

Jumat, 08 Juli 2022 - 16:30:00 WIB
Pengiriman 17.160 Ekor Benih Lobster Digagalkan Polairud Polda NTB, 1 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga beserta jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pengiriman benih lobster. (Foto : ANTARA/Dhimas BP)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil pemeriksaan, benih lobster yang kini sudah dilepaskan ke habitat asalnya di kawasan perairan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, terdiri atas jenis pasir sebanyak 16.560 ekor dan mutiara 600 ekor.

"Pelaku membawa benih lobster ini dari kawasan Lombok Timur. Namun, tidak menutup kemungkinan ada juga dari Lombok Tengah karena kami ketahui untuk benih lobster ini berkembang baik di wilayah perairan laut selatan," ucapnya.

Kepada polisi, SR mengaku hanya sebagai kurir. Perihal peran si juragan benih lobster ini, Artanto memastikan masih dalam pengembangan di lapangan.

"Asal usul dari mana dia dapat dan untuk siapa? Itu ada didapatkan keterangan dan sekarang masih dalam upaya pengembangan," ucapnya.

Kendati kasus temuan ini masih dalam pengembangan, dia memastikan SR telah berstatus tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara penyidikan.

Dia disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 jo Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hewan Karantina, Ikan dan Tumbuhan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut