Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda yang Bunuh dan Gantung Kekasihnya karena Hamil di Mataram Terancam Hukuman Mati

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:54:00 WIB
Pemuda yang Bunuh dan Gantung Kekasihnya karena Hamil di Mataram Terancam Hukuman Mati
Terdakwa pembunuhan berencana Rio Prasetya Nanda Alias Rio (tengah) berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya ada pada dakwaan pertama dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya yang ditemui usai persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik Rio tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang dan anggotanya Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro.

Dalam dakwaannya, JPU turut menyampaikan dengan jelas kondisi penemuan jenazah korban yang awalnya diduga meninggal akibat gantung diri di ventilasi rumah yang hanya dihuni oleh terdakwa.

Kondisi jenazah korban yang merupakan kekasih terdakwa tersebut dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik yang menyebutkan ada sejumlah luka lebam dan lecet di sekujur tubuh korban.

Dari pemeriksaan ahli, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil gelar perkara, korban dipastikan meninggal bukan karena gantung diri, melainkan akibat dibunuh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut