Pemuda yang Bunuh dan Gantung Kekasihnya karena Hamil di Mataram Terancam Hukuman Mati
"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya ada pada dakwaan pertama dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya yang ditemui usai persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik Rio tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang dan anggotanya Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro.
Dalam dakwaannya, JPU turut menyampaikan dengan jelas kondisi penemuan jenazah korban yang awalnya diduga meninggal akibat gantung diri di ventilasi rumah yang hanya dihuni oleh terdakwa.
Kondisi jenazah korban yang merupakan kekasih terdakwa tersebut dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik yang menyebutkan ada sejumlah luka lebam dan lecet di sekujur tubuh korban.
Dari pemeriksaan ahli, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil gelar perkara, korban dipastikan meninggal bukan karena gantung diri, melainkan akibat dibunuh.