Pemkot Mataram Minta Warga Tak Beri Uang ke Pengemis di Jalan, Sependapat dengan Semarang?
Di sisi lain, sejauh ini Pemkot Mataram belum merencanakan membuat regulasi untuk memberikan sanksi bagi warga atau dermawan yang memberi uang. Sejauh ini masih pada batas imbauan.
"Dalam hal ini, kita lebih mengedepankan imbauan kepada dermawan agar tidak lagi memberi di jalan," katanya.
Martawang menyarankan kepada para dermawan yang ingin membantu anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, melalui lembaga-lembaga resmi yang memiliki kapasitas dan akuntabilitas sehingga bantuan yang disalurkan bisa tepat sasaran.
"Selain itu bantuan juga bisa dipertanggungjawabkan, serta dijamin menjadi bagian skenario penanganan kemiskinan yang bisa membawa masyarakat keluar dari permasalahan sosial yang dihadapi," katanya.
Sebelumnya langkah serupa dilakukan Pemkot Semarang. Larang itu bahkan disertai dengan sanksi.
Bagi yang melanggar, bisa dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Penerapan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas di Ibu Kota Jawa Tengah, mulai diberlakukan Senin (3/10/2022) kemarin.
Editor: Nani Suherni