Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Masjid di Maros Ambruk Diterjang Angin Kencang, Jemaah Tak Bisa Tarawih
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Mataram Izinkan Salat Tarawih di Masjid tapi Dengan Syarat

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:35:00 WIB
Pemkot Mataram Izinkan Salat Tarawih di Masjid tapi Dengan Syarat
Ilustrasi salat tarawih (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 1442 Hijriah. Namun, pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Silakan salat tarawih di masjid, tapi harus ikuti dan sesuaikan dengan prokes zonasi sebaran Covid-19 di masing-masing lingkungan. Mengingat kasus penularan Covid-19 di Mataram masih tinggi," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang, Selasa (30/3/2021).

Dia mengatakan aturan tersebut sebagai upaya pemerintah kota mengantisipasi sebaran kasus Covid-19 saat pelaksanaan Shalat Tarawih selama bulan puasa.

"Berbeda halnya dengan kondisi tahun 2020 atau awal pandemi Covid-19, Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing–masing. Kalau sekarang silakan disesuaikan," katanya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, per 30 Maret 2021 tercatat jumlah tambahan kasus Covid-19 di Kota Mataram sebanyak 17 kasus baru dan 20 orang pasien dinyatakan sembuh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut