Pemkot Mataram Izinkan Salat Tarawih di Masjid tapi Dengan Syarat
MATARAM, iNews.id - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 1442 Hijriah. Namun, pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Silakan salat tarawih di masjid, tapi harus ikuti dan sesuaikan dengan prokes zonasi sebaran Covid-19 di masing-masing lingkungan. Mengingat kasus penularan Covid-19 di Mataram masih tinggi," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang, Selasa (30/3/2021).
Dia mengatakan aturan tersebut sebagai upaya pemerintah kota mengantisipasi sebaran kasus Covid-19 saat pelaksanaan Shalat Tarawih selama bulan puasa.
"Berbeda halnya dengan kondisi tahun 2020 atau awal pandemi Covid-19, Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing–masing. Kalau sekarang silakan disesuaikan," katanya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, per 30 Maret 2021 tercatat jumlah tambahan kasus Covid-19 di Kota Mataram sebanyak 17 kasus baru dan 20 orang pasien dinyatakan sembuh.