Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri di Dompu Diduga Jual Tramadol Tanpa Izin, Manfaatkan Rumah Jadi Tempat Transaksi

Senin, 09 Januari 2023 - 08:21:00 WIB
Pasutri di Dompu Diduga Jual Tramadol Tanpa Izin, Manfaatkan Rumah Jadi Tempat Transaksi
Pasutri di Dompu Diduga Jual Tramadol Tanpa Izin, Manfaatkan Rumah Jadi Tempat Transaksi (Dok Polda NTB)
Advertisement . Scroll to see content

DOMPU, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi lantaran diduga menjual obat-obatan jenis Thamadol tanpa izin. Mereka bahkan memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi jual beli.

Identitas suami istri itu masing-masing HR (34) dan HM (31) warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Adhar dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan sepasang suami istri di Kandai Dua atas dasar laporan masyarakat.

“Sepasang suami istri ini disinyalir kerap kali menjadikan rumahnya untuk transaksi jual beli Tramadol,” ucap Kasat Adhar dikutip dari portal resmi Polda NTB, Senin (9/1/2023).

Kasat menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Puma langsung mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan apabila menemukan barang bukti obat-obatan yang dibatasi peredarannya itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut