Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Kasi Intel Kajati, Pria asal Medan Tipu Warga hingga Rp10 Juta

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:06:00 WIB
Ngaku Kasi Intel Kajati, Pria asal Medan Tipu Warga hingga Rp10 Juta
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (Foto: iNews/Harikasidi)
Advertisement . Scroll to see content

Merasa itu peluang, akhirnya korban bersedia memberikan dana yang dimaksud, dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi. Korban merasa curiga maka pada suatu kesempatan di keesokan harinya menanyakan kepada seorang temannya.

Mendapat keterangan dari teman korban bahwa tersangka HS bukan Kasi Intel Kajati. Korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkan ke Polresta Mataram.

“Atas perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara. Sebagai barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking. Saat ini tersangka diamankan di Mapolreta Mataram,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut