Na Senising Kami Bala: Pesan Pemberantasan Destructive Fishing dari Sumbawa
Rabu, 22 September 2021 - 17:03:00 WIB
Sebagaimana diketahui, maraknya praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) menjadi salah satu permasalahan yang mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Selama 2021, KKP telah melakukan penanganan 31 kasus destructive fishing yang terdiri dari 23 pengeboman ikan, empat penyetruman, dan empat penggunaan racun ikan. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri