Menikah 6 Kali, PNS Kejari Loteng Diperiksa Kejati NTB setelah Dilaporkan Mantan Istri
MATARAM, iNews.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berinisial SZ diperiksa tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTB.
Pemeriksaan tersebut terkait laporan mantan istrinya atas dugaan menikah lagi dengan dokumen yang tidak sah.
Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan, pemeriksaan terhadap SZ masih dalam tahap klarifikasi dengan jangka waktu tujuh hari.
“Jika terindikasi ada pelanggaran disiplin maka ditingkatkan pada tahap Inspeksi Kasus dan pada tahap inilah nanti jika terbukti pasti akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana PP 53/2010,” ujar Dedi di Mataram, Rabu (1/9/2021).
Dia menegaskan, SZ bukan berpoligami atau menikah sekaligus dengan enam istrinya. Namun, SZ kawin cerai sampai enam kali. “bukan tujuh kali” ucap Dedi.