Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube
Advertisement . Scroll to see content

Mengaku Khilaf, TikTokers Hina Palestina Ditahan di Mapolda NTB

Senin, 17 Mei 2021 - 17:42:00 WIB
Mengaku Khilaf, TikTokers Hina Palestina Ditahan di Mapolda NTB
Kreator konten TikTok alias TikTokers berinisial UC ditahan di Mapolda NTB karena terbukti menghina Palestina. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Kreator media sosial TikTok alias TikTokers berinisial UC (23), pengunggah konten video yang diduga menghina Palestina ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penahanan UC berdasarkan hasil gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Priyo Suhartono, Senin (17/5/2021).

Priyo mengatakan, tersangka UC yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (15/5/2021) lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan bahwa konten video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut