Kasasi Ditolak, Mantan Karyawan Bank di NTB Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 28 Juli 2021 - 15:53:00 WIB
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Lalu ditangani Polda NTB pada 2014 lalu. Pada 2017 sudah diajukan kasasi ke MA. Selama proses kasasi tersebut tidak dilakukan penahanan terhadap Lalu.
Kasus yang menjerat Lalu terungkap setelah dia menggunakan KTP rekannya seorang dewan komisaris koperasi bernama Suparjito untuk mencairkan kredit modal kerja Rp1 miliar.
"Modus yang demikian akhirnya terungkap dan menjadi dasar kepolisian melakukan penyidikan perkara terhadap Lalu Supartha," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto