Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak, Mantan Karyawan Bank di NTB Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:53:00 WIB
Kasasi Ditolak, Mantan Karyawan Bank di NTB Dijebloskan ke Penjara
Kejati NTB mengeksekusi Lalu Supartha, terpidana kasus perbankan di NTB. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Lalu ditangani Polda NTB pada 2014 lalu. Pada 2017 sudah diajukan kasasi ke MA. Selama proses kasasi tersebut tidak dilakukan penahanan terhadap Lalu.

Kasus yang menjerat Lalu terungkap setelah dia menggunakan KTP rekannya seorang dewan komisaris koperasi bernama Suparjito untuk mencairkan kredit modal kerja Rp1 miliar.

"Modus yang demikian akhirnya terungkap dan menjadi dasar kepolisian melakukan penyidikan perkara terhadap Lalu Supartha," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut