Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak, Mantan Karyawan Bank di NTB Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:53:00 WIB
Kasasi Ditolak, Mantan Karyawan Bank di NTB Dijebloskan ke Penjara
Kejati NTB mengeksekusi Lalu Supartha, terpidana kasus perbankan di NTB. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeksekusi Lalu Supartha yang menjadi terpidana memberikan rahasia data nasabah ke publik. Eksekusi dilakukan setelah kasasi terpidana ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Setelah putusan kasasinya berstatus hukum tetap atau inkrah, hari ini dilakukan eksekusi penahanan," kata Asisten Intelijen Kejati NTB Munif, dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (28/7/2021).

Dia menjelaskan, putusan MA menolak permohonan kasasi Lalu Supartha dan menguatkan putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Di tingkat banding, majelis hakim PT NTB menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini memperkuat vonis di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis Lalu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Jadi putusannya sama, hanya berbeda pada nominal denda yang naik menjadi Rp4 miliar," ujar Munif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut