Kasasi Ditolak, Mantan Karyawan Bank di NTB Dijebloskan ke Penjara
MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeksekusi Lalu Supartha yang menjadi terpidana memberikan rahasia data nasabah ke publik. Eksekusi dilakukan setelah kasasi terpidana ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Setelah putusan kasasinya berstatus hukum tetap atau inkrah, hari ini dilakukan eksekusi penahanan," kata Asisten Intelijen Kejati NTB Munif, dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (28/7/2021).
Dia menjelaskan, putusan MA menolak permohonan kasasi Lalu Supartha dan menguatkan putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Di tingkat banding, majelis hakim PT NTB menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini memperkuat vonis di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis Lalu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Jadi putusannya sama, hanya berbeda pada nominal denda yang naik menjadi Rp4 miliar," ujar Munif.