Kaleidoskop 2020: Pandemi Kerek Angka Pernikahan Dini di NTB
Data dari Pengadilan Agama (PA) Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, permintaan dispensasi nikah selama Januari hingga September 2020 meningkat drastis hingga 300 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Tercatat sejak Januari hingga 17 September 2020, ada 116 remaja berusia 17-18 yang mengajukan nikah. Ketua PA Praya, Baiq Halkiyah mengatakan, permohonan dispensasi nikah dibuat lantaran tidak cukupnya usia perkawinan yang ditetapkan sesuai Undang-Undang.
Kasus pernikahan dini yang marak selama pandemi Covid-19 diduga dipengaruhi pengawasan orang tua yang kurang selama proses belajar dari rumah secara daring. Akibatnya handphone yang seharusnya dimanfaatkan untuk belajar secara daring, diduga disalahgunakan untuk chatting dengan pacar sehingga berakhir dengan pernikahan dini.
Berikut deretan pernikahan dini di NTB selama pandemic Covid-19:
1. Remaja 16 Tahun Nikahi Gadis 12 Tahun
Pernikahan di bawah umur menggegerkan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernikahan antara Su (16) dan NH (12) tersebut terjadi setelah keduanya pergi jalan-jalan hingga kesorean. Orang tua Nur kemudian meminta Suhaimin menikahi anaknya.
Detik-detik pernikahan sepasang anak baru gede (ABG) itu terekam video dan viral di media sosial, Selasa (15/9/2020). Pernikahan sepasang ABG itu terjadi di Dusun Montong Praje Timur, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.