Itjen Kementan Sebut NTB Punya Potensi Jadi Contoh Pengendalian Alih Fungsi Lahan
MATARAM, iNews.id - Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Dr Jan Samuel Maringka menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terkait alih fungsi lahan. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) dan dialog jaga pangan dengan tema 'Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian' di Pendopo Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, NTB punya potensi yang baik untuk dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal pengendalian alih fungsi lahan untuk mewujudkan ketahanan pangan.
Bukan tanpa alasan, dia menyampaikan terjadi kecenderungan peningkatan alih fungsi lahan ke nonpertanian secara masif. Data BPS tahun 2013, luas lahan baku sawah 8,1 juta hektare dan di 2019 menurun menjadi 7,4 Juta hektare.
Permasalahan lain yang terjadi, masih banyak pemerintah daerah yang belum menetapkan RTRW/LP2B. Dari 516 kota/kabupaten di Indonesia, baru 213 daerah yang telah menetapkan perda RTRW/LP2B dengan didukung data spasial.
Kemudian berdasarkan data hasil verifikasi aktual yang dilakukan Kementerian ATR/BPN per September 2022, Luas Sawah dilindungi (LSD) di Provinsi NTB seluas 217.530,67 hektar yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Empat daerah telah menetapkan LP2B dan secara bertahap akan menyusul kabupaten/kota lainnya.